Puncak Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK
JAKARTA, investortrust.id – Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MDmemilih untuk memulai kampanye Pilpres 2024 di dua tempat berbeda. Pada hari pertama kampanye Pilpres 2024, Selasa (28/11/2023) besok, Ganjar akan berkampanye di Papua, sementara Mahfud di Aceh.
Ganjar menjelaskan mulainya kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 3 ini dari wilayah paling barat dan paling timur, dan puncaknya di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
''Puncak (kampanye) insya Allah dalam putaran-putaran tersebut di GBK,'' ujar Ganjar usai acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dia juga berharap agar semua aktor yang bermain bisa menjaga perdamaian pemilu serta mengikuti aturan-aturan yang ada.
Baca Juga
Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, Ganjar di Papua dan Mahfud di Aceh
''Saya harap semua bisa menjaga perdamaian dari seluruh kekuatan yang ada, ikuti aturan, ingatkan kawan-kawan agar kita bisa membawa pesan damai,'' tutup Ganjar.
Tunggu Izin Presiden
Ganjar juga menyampaikan agenda kampanye besok masih menunggu keterangan izin dari Presiden Jokowi dikarenakan adanya PP Nomor 53 tahun 2023 yang mengatur menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
''Harapan kita Pak Mahfud (Menkopolhukam) bisa ke Aceh, maka tadi saya menelpon Pak Pratikno (Menseskab) untuk besok bisa diizinkan (kampanye) ke Aceh,'' ungkap Ganjar.
Sebelumnya diberitakan bahwa menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Baca Juga
Menteri, Legislator, dan Kepala Daerah Maju Pilpres Tidak Wajib Mundur
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Baca Juga
KPU Yakin Gesekan di Pemilu 2024 Tidak Akan Keras, Ini Alasannya
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024. (CR-3/Ant)

