Kongres III Nasdem Rekomendasikan ‘Parliamentary Threshold’ Berjenjang
JAKARTA, investortrust.id - Kongres III Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara resmi menetapkan Surya Paloh kembali menjabat sebagai ketua umum untuk periode 2024-2029 secara aklamasi. Selain menetapkan kembali Surya Paloh sebagai ketua umum, Kongres III Nasdem juga menghasilkan sejumlah rumusan yang menjadi pokok-pokok rekomendasi strategis.
Salah satu yang menjadi rekomendasi strategis Nasdem adalah sorotan terhadap ambang batas parlemen atau yang kerap disebut dengan parliementary treshold. Nasdem merekomendasikan adanya ketentuan parliamentary threshold berjenjang dari tingkat pusat, provinsi hingga di kabupaten/kota.
Anggota Steering Committee (SC) Kongres III Nasdem, Martin Manurung menuturkan, sistem multipartai seperti yang ada saat ini secara tidak langsung menyebabkan konsensus nasional sulit terbangun. Situasi politik menjadi terlalu riuh dan proses politik yang terjadi memakan waktu yang lama untuk mencapai keseimbangan dan konsolidasi demokrasi.
Baca Juga
Majelis Tinggi Tetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Nasdem 2024-2029
“Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan Parpol melalui Parliamentary Threshold,” kata Martin dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/24).
Martin menambahkan, sikap NasDem terhadap sistem multipartai adalah mengarah kepada pemberlakukan sistem selected party secara alamiah dengan cara meningkatkan ambang batas parlemen secara berjenjang. Oleh karena itu Kongres III Nasdem menghasilkan rekomendasi yang di antaranya adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan Nasdem mendorong diterapkannya parliamentary threshold secara berjenjang. Ia menyebutkan, Nasdem merekomendasikan parliamentary threshold sebesar 7% di tingkat nasional, 5% untuk provinsi serta 3% bagi kabupaten/kota.
Baca Juga
Surya Paloh Ingatkan Kader Nasdem Tak Campuri Urusan Partai Lain
"Kebijakan ini akan mengakomodir aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan,” terang Martin.
Lebih lanjut, terkait sistem politik, Partai Nasdem merekomendasikan gagasan sistem pemilu yang mengkombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup. Ia menjelaskan terdapat kuota kursi yang dikontestasikan secara terbuka dan yang tidak dikontestasikan secara terbuka.
Secara teknis, lanjut Martin, sistem ini diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR dalam dua kuota, yakni 70% kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka dan 30% kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Baca Juga
Surya Paloh Warning Kader Nasdem: Jangan Coba-Coba Merusak Partai
“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30% tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap Parpol di Pemilu proporsional terbuka,” urai Pimpinan Komisi VI DPR RI ini.
Ia beralasan sistem ini akan memberi ruang kepada para kader/pekerja partai, dengan beragam elemen masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok marjinal (kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya) yang tingkat keterpilihannya relatif kecil jika ikut bertarung bebas di Pemilu terbuka.
“Dengan demikian, kuota 30% ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” tutup Martin.

