Jokowi Hormati Kewenangan MK dan DPR soal Syarat Pencalonan Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Jokowi terkait putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah serta respons Baleg DPR atas putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Jokowi menekankan dinamika di MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. Putusan MK dan pembahasan di DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.
Diketahui, MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, dalam pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga
Baleg Sepakat Putusan MK soal Threshold Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen
Merespons putusan MK tersebut, Baleg DPR menggelar rapat maraton untuk membahas revisi UU Pilkada. Baleg memutuskan threshold pencalonan yang diputus MK hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara itu, batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

