Bakal Didukung Partai Buruh, Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta Tipis
JAKARTA, investortrust.id - Partai Buruh akan mendeklarasikan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Deklarasi dukungan kepada Anis ini disampaikan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono dalam pesan singkat kepada investortrust.id, Rabu (21/8/2024).
Kahar menyampaikan deklarasi dukungan kepada Anies bakal digelar Partai Buruh di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (21/8/2024) sore ini.
Baca Juga
PDIP Terancam Gagal Usung Cagub di Pilkada Jakarta 2024, Begini Kalkulasinya
“Deklarasi Dukungan Partai Buruh Kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai calon gubernur Daerah Khusus Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024 di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat," kata Kahar.
Selain deklarasi Anies sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024, Kahar menyebut Partai Buruh akan menyampaikan juga penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu terkait gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK tak lagi memberlakukan ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
MK dalam putusannya menyatakan syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik disetarakan dengan calon independen, yakni persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mengusung Anies Baswedan maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024.
Iqbal mengatakan pihaknya akan segera menemui Anies untuk membicarakan rencana selanjutnya setelah putusan MK tersebut.
Baca Juga
Baleg Sepakat Putusan MK soal Threshold Pilkada Hanya untuk Parpol Non parlemen
Meski bakal mendapat dukungan dari Partai Buruh, peluang Anies maju di Pilkada Jakarta 2024 makin tipis. Hal ini setelah Baleg DPR menyetujui ambang batas pencalonan berdasarkan suara sah berdasarkan putusan MK hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara partai yang memiliki kursi tetap menggunakan syarat minimal 20% kursi di DPRD.
Sementara, Partai Buruh hanya meraih 69.969 suara atau 1,15% dari total suara sah 6.067.241 di Pemilu 2024 untuk DPRD DKI.

