PDIP Syaratkan Anies Jadi Kader jika Ingin Diusung di Pilkada Jakarta 2024
JAKARTA, investortrust.id - PDIP mengajukan syarat kepada mantan Gubernur DKI Anies Baswedan jika ingin diusung di Pilkada Jakarta 2024. PDIP mensyaratkan Anies menjadi kader partai berlambang banteng terlebih dahulu.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Diisukan Dukung Anies setelah Putusan MK, PDIP: Tunggu Tanggal Mainnya
Syarat itu diajukan untuk memastikan Anies tetap setia dengan PDIP.
"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," katanya.
Komaruddin menegaskan pada dasarnya PDIP akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dahulu untuk diusung pada pilkada. Hal ini mengingat PDIP memiliki sejumlah kader potensial untuk diusung di Pilkada Jakarta. Beberapa di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Kemudian, masih ada juga anggota DPR dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkap Komarudin.
Selain itu, menurutnya, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu (24/8/2024) mendatang.
"Kemungkinan tanggal 24 (Agustus)," ujar Deddy.
Tak tertutup kemungkinan cagub-cawagub Jakarta juga diumumkan pada tanggal itu. Namun, Deddy tak dapat memastikannya.
Apabila tidak terlaksana pada 24, PDIP pasti akan mengumumkan cagub-cawagub Jakarta sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yakni sebelum 29 Agustus 2024.
Diketahui muncul isu Anies bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024. Isu itu mencuat seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di pilkada.
Baca Juga
Menkumham Bakal Lapor ke Jokowi soal MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Dalam putusannya, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi DPRD atau 25% suara sah di pemilu menjadi setara dengan persentase jumlah DPT di daerah untuk pencalonan jalur perseorangan.
Dengan putusan MK ini, PDIP dapat mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu berkoalisi.

