Diisukan Dukung Anies setelah Putusan MK, PDIP: Tunggu Tanggal Mainnya
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di pilkada memunculkan isu PDIP bakal mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Mantan Gubernur DKI itu diisukan bakal berpasangan dengan mantan Wali Kota Semarang yang kini menjabat Kepala LKPP Hendrar Prihadi.
Menanggapi isu ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta masyarakat untuk menunggu keputusan partainya.
“Tunggu tanggal mainnya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2024).
Baca Juga
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, Ridwan Kamil: Warga Jakarta Diuntungkan
Hasto mengatakan, yang terpenting putusan MK itu membuka peluang PDIP untuk mengusung pasangan calon kepala daerah sendiri, termasuk di Jakarta. PDIP, kata Hasto, bakal berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” katanya.
Hasto tak menjawab tegas mengenai peluang Anies Baswedan berduet dengan Hendrar Prihadi atau Hendi. Menurut Hasto PDIP akan melihat dan mencermati setiap peluang yang berkembang.
“Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan dan itu lah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujar dia.
MK baru saja memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan, Selasa (20/8/2024).
Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK menyebut Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK mengubah syarat dukungan calon kepala daerah menjadi perolehan suara sah di pemilu dengan persentase berbeda sesuai dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan.
Baca Juga
Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu koalisi. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta.
Dengan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-cawagub dengan syarat meraih 7,5% suara sah. Melalui putusan ini, publik kemudian mengaitkan PDIP, yang meraih 850.174 atau 14% dari 6.067.241 suara sah di Pemilu 2024, untuk memunculkan kandidat bakal cagub DKI. Dua nama kemudian santer akan mendapatkan tiket cagub dari PDIP, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

