PKS Buka Suara soal Isu Penjegalan Anies Baswedan
JAKARTA, investortrust.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buka suara soal adanya upaya menjegal Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. PKS tidak lepas dari tudingan yang ikut meninggalkan eks Gubernur DKI Jakarta itu. Hal ini mengingat PKS menjadi partai yang selalu mendukung Anies di gelanggang politik, yakni pada Pilkada 2017 dan Pilpres 2024 kemarin,
Membantah tudingan tersebut, Jubir PKS, Muhammad Kholid menekankan, pihaknya menjadi satu-satunya partai yang mengeluarkan surat keputusan (SK) rekomendasi dukungan kepada Anies untuk kembali maju di Pilkada Jakarta.
Baca Juga
Dituturkan, kala partai-partai lain belum menerbitkan SK, rekomendasi, apalagi mendeklarasikan Anies secara terbuka, justru PKS dengan percaya diri menjadi yang pertama melakukan hal-hal demikian. Hal tersebut, kata Kholid, merupakan bentuk komitmen PKS dalam mengusung Anies di Pilkada Jakarta.
"PKS percaya diri memberikan SK, memberikan deklarasi (Anies sebagai bakal cagub DKI) di awal sekali, itu yang dilakukan PKS," terangnya.
Sebagai catatan, selain PKS, pihak yang juga dikaitkan akan mengusung Anies di Pilkada Jakarta adalah antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Berbeda dengan Nasdem dan PKS, dukungan PKB kepada Anies baru dalam tataran rekomendasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Dalam kesempatan tersebut, Kholid juga menyatakan rekomendasi, dukungan, dan mengusung Anies maju di Pilkada Jakarta dari PKS telah invalid atau sudah tidak berlaku.
Kata Kholid, rekomendasi PKS kepada Anies berlaku selama 40 hari. Hal itu berlaku sejak keputusan mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman ditetapkan atau pada 25 Juni 2024 hingga 4 Agustus 2024 kemarin. Selama kerangka kerja rekomendasi itu berlaku, PKS menugaskan Anies mencari partai koalisi lain agar ikut mengusung pasangan Anies-Iman.
Baca Juga
PKS: Besar Kemungkinan Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada Jakarta 2024
PKS yang hanya memiliki 18 kursi DPRD DKI Jakarta, tidak dapat mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub. Hal ini karena syarat pengusungan pasangan dari partai politik adalah memiliki sebanyak 22 kursi atau 20% dari total kursi DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kalau masalah isu penjegalan saya tidak mau komentar, tetapi PKS berikhtiar semaksimal mungkin agar pasangan Aman (Anies-Iman) berlayar, itu yang kita lakukan," katanya.

