Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Promosi dan Endorse Susu Formula
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP tersebut salah satunya mengatur mengenai larangan iklan atau promosi susu formula.
Larangan mengenai iklan atau promosi susu formula itu diatur dalam Pasal 33 PP 28/2024.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, berupa.." tulis PP 28/2024 yang dikutip Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Jokowi Dukung Keterlibatan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan IKN
Sejumlah larangan itu, di antaranya pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Pemerintah juga melarang penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang promosi berupa diskon atau potongan harga atau hadiah atas pembelian susu formula.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 huruf c.
Selain itu, pemerintah melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial atau influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Baca Juga
Wamentan Optimistis RI Swasembada Susu dan Daging Sapi, Inginkan Tak Perlu Impor Lagi
"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," tulis Pasal 33 huruf f PP tersebut.

