PP Kesehatan Larang Promosi Susu Formula, Komisi IX DPR: Kado Luar Biasa
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menyebut kehadiran UU Nomor 17 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan dan aturan turuannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan kado yang luar biasa. Menurutnya, kehadiran dua aturan tersebut menjawab ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan.
"Kita berterima kasih, kita mendapatkan kado yang luar biasa. Pertama UU Kesehatan bahwa dengan adanya itu kita menjawab ketidakadilan kesehatan di bangsa kita ini dengan cara mempermudah, menambah, dan distribusi dokter spesialis. Dengan adanya turunan, PP 28/2024 tentang Kesehatan ini semakin operasional, kita akan tetap kawal turunan PP ini adalah peraturan menteri kesehatan," kata Rahmad seusai acara Investortrust Power Talk bertajuk "Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik" di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Promosi dan Endorse Susu Formula
Rahmad mengatakan, terdapat sejumlah isu kesehatan yang penting bagi masyarakat yang diatur dalam PP 28/2024. Rahmad menyambut positif mengenai larangan penjualan rokok eceran atau per batang yang tercantum dalam Pasal 434 PP 28/2024.
Selain itu, Rahmad juga mengapresiasi mengenai aturan yang melarang promosi dan diskon susu formula. Rahmad mengungkapkan, banyak anak Indonesia yang mengalami stunting karena air susu ibu (ASI) digantikan oleh susu formula.
"Begitu besarnya warga kita kena stunting yang diakibatkan oleh anak-anak kita yang tidak mendapatkan ASI yang tergantikan oleh susu formula," katanya.
Untuk itu, Rahmad mengapresiasi PP Kesehatan yang mengatur secara tegas larangan susu formula menggantikan ASI. Ditekankan, ASI harus menjadi prioritas utama bagi bayi.
"Dengan ketegasan salah satu isu terhadap pengaturan susu formula. Utamanya wajib hukumnya penggunaan air susu ibu itu jadi prioritas utama," katanya.
Baca Juga
Meski demikian, Rahmad mengaku sedikit kecewa lantaran PP tersebut tidak mengatur mengenai labeling terhadap produk makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi. Menurutnya, hal itu penting untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes. Untuk itu, Rahmad berharap permenkes yang menjadi aturan turunan PP Kesehatan dapat mengatur hal tersebut.
"Ini adalah momentum yang sangat baik untuk kesehatan masyarakat bahwa promotif dan preventif yang kita kedepankan," katanya.

