Hadi Tjahjanto dan AHY Bahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri membahas penyelesaian permasalahan tanah ulayat hukum adat. Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Hadi, rakor tersebut merupakan bagian dari akselerasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Wilayah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga
“Kita membicarakan bagaimana menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” ujar Hadi melalui keterangan pers yang diterima oleh Investortrust pada Selasa (23/7/2024).
Langkah yang dilakukan, yaitu koordinasi dan sinkronisasi implementasi, serta regulasi lintas kementerian. Pertama, regulasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan disinkronisasikan supaya ada titik temu sehingga permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan.
Kedua, melakukan sosialisasi bersama berbagai lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Ketiga, pemutakhiran data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat. Keempat, koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama, sehingga lokasinya bisa diketahui dan akan dilakukan inventarisasi dan indentifikasi. Setelah itu Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pendaftaran.
“Modelnya nanti bagaimana, Menteri ATR/BPN yang akan menjelaskan karena tentunya menteri yang paham benar terkait dengan aturan yang dibuat,” kata Hadi.
Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, isu yang dibahas pada rakor ini sangat penting dan merupakan isu sensitif karena berbicara mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, isu ini bukan hanya berbicara tentang keadilan dan kesejahteraan, tetapi juga terkait dengan politik, hukum dan sosial. Bahkan, ada kaitannya dengan sektor keamanan.
“Oleh karena itu, terima kasih kepada Menko Polhukam sebagai stakeholders untuk menghimpun dalam mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi, serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” kata AHY.
Baca Juga
Menko Hadi Minta KPU Jaga Netralitas dan Integritas di Pilkada 2024
AHY menjelaskan Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup sekitar 3.000 jiwa di 16 provinsi. Namun, ia menegaskan kembali tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah kementerian.
“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi,” kata AHY.
