Dilantik Jadi Wamen Investasi, Yuliot Punya Harta Rp 11 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Salah satunya, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung yang dilantik Jokowi sebagai wamen investasi.
Yuliot diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp11 miliar. Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Baca Juga
Profil Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Investasi yang Baru Dilantik Jokowi
Berdasarkan LHKPN itu, Yuliot mempunyai aset berupa delapan bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri dengan nilai total Rp 6,9 miliar. Aset tanah dan bangunan Yuliot tersebar di beberapa daerah.
Beberapa di antarnya, tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi/70 meter persegi di Bogor senilai Rp 900 juta, tanah seluas 4,4 hektare di Padang Pariaman senilai Rp juta, tanah dan bangunan seluas 311 meter persegi/112 meter persegi di Padang Panjang senilai Rp 900 juta, serta tanah dan bangunan seluas 177 meter persegi/150 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 800 juta. Selain itu, Yuliot memiliki tanah seluas 224 meter persegi di Bogor senilai Rp 560 juta, tanah dan bangunan seluas 108 meter persegi/140 meter persegi di Bekasi senilai Rp 580 juta, tanah dan bangunan seluas 239 meter persegi/530 meter persegi di Bogor senilai Rp 1,7 miliar, dan tanah seluas 232 meter persegi di Bogor senilai Rp 580 juta.
Untuk kendaraan, Yuliot mengaku memiliki empat unit kendaraan yang terdiri dari Tranlong Tractor Roda 4 tahun 2019 senilai Rp100 juta, mobil Honda HRV tahun 2021 senilai Rp 320 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 595 juta, dan mobil Toyota Raize tahun 2022 senilai Rp 268 juta. Dengan demikian, nilai total kendaraan milik Yuliot itu sekitar Rp 1,2 miliar.
Yuliot juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 858 juta, surat berharga senilai Rp 1 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 954,2 juta, dan harta lainnya sebesar Rp15 juta.
Dalam LHKPN itu, Yuliot menyatakan tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta Yuliot sebesar Rp 11,08 miliar.
Selain Yuliot, Jokowi juga melantik Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan (wamenkeu) dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) Sudaryono sebagai wakil menteri pertanian (wamentan). Keduanya bukan berasal dari penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban melaporkan hartanya.
Baca Juga
Wamenkeu Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas dengan Thomas Djiwandono
Namun, setelah dilantik sebagai wamen, ketiganya wajib melaporkan harta ke KPK paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2/2020.
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).
KPK, kata Tessa akan melayangkan surat imbauan kepada ketiga wamen untuk segera menyerahkan LHKPN.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," katanya.

