Setara Institute Khawatir Prajurit Boleh Bisnis Jerumuskan TNI Jadi Beking Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute mengkritik sejumlah poin dalam draf revisi UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Salah satunya dalam Pasal 39 mengenai penghapusan larangan prajurit TNI berbisnis. Setara menilai usulan perubahan tersebut dapat menjerumuskan TNI menjadi beking entitas bisnis.
"Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," kata peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga
Menko Hadi: Revisi UU TNI dan UU Polri Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat
Ikhsan mengatakan, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit dapat menebalkan keterlibatan TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, prajurit TNI akan merambah pada bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara.
"Argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan," katanya.
Keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando. Namun, hal itu berbeda konteks dengan norma Pasal 39.
"Oleh karena itu, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih terperinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud, misalnya dalam penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI," tegasnya.
Selain soal penghapusan larangan prajurit berbisnis, Setara Institut juga menyoroti Pasal 47 draf revisi UU TNI yang memperluas jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini. Perubahan yang diusulkan berupa penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Selain itu, tidak terdapat jaminan ketentuan ini hanya untuk K/L lainnya yang berkaitan dengan pertahanan negara, mengingat tidak terdapat diksi ”...berkaitan dengan pertahanan negara” dalam ketentuan tersebut.
Setara menilai penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan kementerian/lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik. Naskah akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI.
"Dalam naskah akademik disebutkan bahwa penempatan TNI pada kementerian/lembaga dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya," katanya.
Meski tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, Setara khawatir perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan uutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L dibuka berdasarkan kebijakan presiden.
"Yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam pemilihan umum," ungkapnya.
Baca Juga
Panglima Buka Suara soal Militer Isi Jabatan Sipil di Revisi UU TNI
Setara menilai usulan perubahan pada pasal-pasal tersebut kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas yang diwujudkan melalui usulan perubahan lainnya mengenai perincian ruang lingkup dan definisi ketentuan operasi militer untuk perang.
"Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," tegasnya.
Untuk itu, Setara mendorong DPR menunda pembahasan revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil. Setara menyatakan, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI.
"Sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara," katanya.

