Soal Larangan Jilbab Paskibraka, Setara Institute: BPIP Harusnya Jadi Teladan
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute menegaskan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seharusnya menjadi teladan dalam menghargai dan menghormati keberagaman keyakinan masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan merespons polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang harus melepaskan jilbab.
"Setara Institute memandang BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri," kata Halili dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga
Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024 di IKN, Ini Daftarnya
Dikatakan, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. BPIP, katanya, harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota Paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yang sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam upacara HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
"Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora), anggota Paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," katanya.
Setara Institute, kata Halili, menolak larangan jilbab bagi anggota Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara HUT RI dan upacara lainnya. Setara Institute juga menolak segala bentuk poltiik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab di lembaga pendidikan.
"Khususnya sekolah negeri karena hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," katanya.
Dikatakan, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang. Hal itu dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."
Untuk itu, setiap upaya agar seseorang menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD dan juga Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945," tegasnya.
Dalam konteks larangan jilbab bagi anggota Paskibraka, Halili mengatakan, bila dicermati, Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Namun, terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya.
"Di mana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. Hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Setara Institute mendesak memerintah, khususnya BPIP untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.

