PUPR Pastikan Pesawat Presiden Dapat Mendarat di Bandara IKN
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian, ia menyatakan yang bisa mendarat di landasan pacu (runway) Bandara VVIP IKN tersebut hanyalah pesawat berbadan kecil/sempit atau 'narrow body'.
''Bisa (mendarat). Tergantung ukurannya kan ada yang gede, ada yang kecil. Kalau yang mau pakai Boeing yang besar (Boeing 777) ya enggak bisa,'' kata Endra.
Sebagai gambaran, pesawat Presiden RI yakni Indonesia One merupakan pesawat Boeing 737-800 bertipe 'narrow body' atau berbadan kecil yang teregistrasi dengan kode A-001 yang secara legal di bawah kepemilikan Sekretariat Negara RI dan dioperatori oleh TNI Angkatan Udara.
Adapun Bandara VVIP IKN dirancang untuk memiliki landasan sepanjang 3.000 meter. Akan tetapi, untuk proyek hingga Agustus 2024, baru akan disiapkan sepanjang 2.200 meter. "Mau di-extend kan. Sementara 2.200 (meter) dulu," lanjut Endra.
Sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan, pembangunan landasan pacu Bandara VVIP IKN mencapai lebih dari 60% hingga Agustus 2024. Landasan pacu tersebut akan difungsionalkan pada saat perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Target sampai Agustus sudah lebih dari 60% yang (runaway) 2.200 meter,” kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga beberapa waktu lalu.
Danis memastikan, pihaknya terus menggenjot progres pembangunan landasan pacu bandara VVIP IKN. Namun demikian, lanjutnya, persoalan cuaca ternyata sempat menghambat pekerjaan proyek itu.
Danis pun mengungkapkan, untuk menyiasati hal tersebut, PUPR menggunakan teknologi modifikasi cuaca agar upaya pengaspalan dan pemadatan landasan pacu bisa terus berjalan.
“Kita mengadakan modifikasi cuaca dari kemarin. Kan waktu bandara itu sebelum pengaspalan atau saat proses pengaspalan tidak boleh terganggu hujan. Kita terus berusaha memodifikasi cuaca agar tidak terganggu (pekerjaannya),” jelas dia.
Di sisi lain, Danis mengklaim, dirinya mendapatkan laporan dari tim proyek pekerjaan landasan pacu bandara VVIP IKN terkait kondisi cuaca di IKN, khususnya wilayah bandara VVIP tersebut.
“Memang data menunjukkan curah hujan waktu itu, biasanya hujan yang normal itu antara 30-50 mm per harinya, waktu itu 186 mm/hari itu. Saya punya datanya,” papar dia.
Melansir dari bmkg.go.id, ambang batas nilai yang digunakan untuk menentukan intensitas hujan di antaranya 0 mm/hari: berawan; 0,5 – 20 mm/hari: hujan ringan; 20 – 50 mm/hari: hujan sedang; 50 – 100 mm/hari: hujan lebat; 100 – 150 mm/hari: hujan sangat lebat; dan lebih dari 150 mm/hari: hujan ekstrem.

