Panglima Buka Suara soal Militer Isi Jabatan Sipil di Revisi UU TNI
JAKARTA, investortrust.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara terkait perkembangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI. Salah satunya terkait pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI.
Agus Subiyanto membantah tudingan RUU TNI akan menjadi alat bagi anggota militer untuk mengambil posisi strategis jabatan sipil. Ia mengungkap kehadiran prajurit TNI di sektor sipil umumnya berkaitan dengan program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU TNI dan Polri Masih Berlanjut
Panglima TNI mencontohkan, saat ini sejumlah kementerian/lembga telah memintanya untuk menandatangani kerja sama atau memorandum of understanding (MoU). Salah satunya adalah Kementerian Pertanian (Kementan), terkait dengan realisasi program food estate di Merauke seluar 10.58 hektar.
"(Untuk food estate) dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga, karena memang di sana daerah terpencil sehingga dibutuhkan TNI, juga di daerah-daerah lain," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Agus juga menyebut TNI tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN, berkaitan dengan keamanan aset-aset nasional. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak ketinggalan tengah menjalin kerja sama dengan TNI berkaitan dengan pembangunan BTS di daerah terpencil.
"(Kehadiran TNI di sektor publik) ini untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga
RUU Kementerian Negara, RUU Polri, dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
Selain soal pengisian jabatan sipil, Agus menjelaskan, salah satu fokus revisi UU TNI terkait perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Dikatakan, masa pensiun prajurit TNI saat ini 58 tahun atau paling muda dibanding anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) yang masa pensiunnya 60 tahun.
"Kita (akan) samakan dengan instansi lain, untuk bintara 58 tahun, untuk perwira 60 tahun," kata Agus.
Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) empat RUU. Selain revisi UU TNI, ada juga revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri atau UU Polri, dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

