Koalisi Masyarakat Nilai Siaga 1 Panglima TNI Inkonstitusional dan Ancaman Supremasi Sipil
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram No. TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI. Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi mengingat pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.
"Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden," kata Koalisi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Koalisi memandang penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada.
"TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer," tulisnya.
Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status Siaga 1 belum diperlukan. Menurut Koalisi, situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
Baca Juga
Panglima Instruksikan Prajurit TNI Siaga I, Begini Respons Mabes
"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu," kata Koalisi.
Selain itu, Koalisi menilai institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan pada presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka Siaga 1 tersebut. Koalisi mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam OMSP merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi.
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya. Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut, Koalisi menilai secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik.
"Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," tegas Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah LSM antara lain Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram No. TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI. Tujuh instruksi Telegram Siaga 1 berkaitan dengan dampak serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap kondisi dalam negeri, sehingga dipandang perlu dilakukan penjagaan ketat objek vital transportasi darat (stasiun kereta, terminal, dll), laut (pelabuhan) dan udara (bandara).

