APJII: Situs Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap sulitnya memberantas situs perjudian daring atau judi online yang tumbuh seperti cendawan di musim hujan.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan situs judi online sulit untuk diberantas atau ditutup aksesnya karena domain dan alamat internet protocol (IP) yang berpindah-pindah. Sejauh ini, penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) hanya bisa melakukan penutupan akses sistem penamaan domain atau domain name system (DNS).
“Karena domain dan (alamat) IP ini sebenarnya gampang berpindah-pindah. Memang ini perlu keaktifan. Ibaratnya juga di DNS bukan cuma kita yang tutup, tetapi Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga harus feeding (berikan informasi domain dan alamat IP) terus menerus,” katanya ketika ditemui di Mercure Hotel TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Alex Marwata Ungkap Ada Pegawai KPK Habiskan Rp 74 Juta untuk Main Judi Online
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara terus menerus dan proaktif. Sebab, situs judi online akan terus bermunculan lantaran situs tersebut memang dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan perjudian.
"APJII proaktif, bukan hanya anggota, tapi, kita asosisasi juga membantu himpun dan koordinasi untuk terus memblokir situs dan IP yang disinyalir untuk judi online ini. Ini butuh kerja kontinyu untuk mengatasi judi online, enggak bisa satu hari saja,” tegasnya.
Arif menyebut upaya pemberantasan situs judi online yang juga dilakukan oleh APJII adalah penutupan Network Access Point (NAP) atau komunikasi internet dari dan ke dua wilayah yaitu Davao, Filipina dan Kamboja yang disinyalir menjadi pusat operasi situs judi online.
Kemudian APJII juga menggunakan data dari anggotanya untuk dihubungkan ke Indonesia Internet Exchange (IIX) yang dikelolanya. IIX merupakan tempat terhubungnya berbagai penyedia jasa internet dan layanan internet di Indonesia.
Baca Juga
Menko Polhukam Mulai Setor Nama-Nama ASN yang Terlibat Judi Online
Seperti diketahui, Kemenkominfo memutus jalur internet yang memiliki kaitan erat dengan judi online. Kebijakan ini tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/
Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) pada Rabu (19/6/2024) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Kemudian langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya akan dilaporkan untuk evaluasi dan tindak lanjut.

