KPK Kolaborasi dengan Kemendagri dan BPKP untuk Cegah Korupsi di Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah korupsi di daerah. Hal ini dilakukan dengan memperkuat peran dan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. KPK meminta pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
Baca Juga
Pendaftaran Capim KPK Sepi Peminat, Alex Marwata: Masih Seminggu Lagi
“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi penjaminan kualitas (quality assurance) dan bagian dalam penyelesaian masalah.
Melalui peran tersebut, lanjut Nawawi, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Nawawi menyampaikan APIP seringkali menemukan permasalahan dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh inspektorat maupun pemda, seperti jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP.
“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh kepala daerah. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi.
Dalam rapat koordinasi nasional penguatan komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah 2024, KPK bersama Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan surat edaran (SE) bersama tentang penguatan APIP daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan SE bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.
“Setelah rakornas ini, kami berharap kerja sama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” ungkap Tito.
Selain itu, Tito menekankan, kepala daerah juga memiliki peran untuk mendukung keberhasilan APIP. Menurutnya, kunci terpenting dalam menghidupkan APIP adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari turut menuturkan, apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga
KPK Usut Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Rugikan Negara Rp 19 Miliar
“Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, saya berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan,” ujar Agustina.
Bersamaan dengan agenda ini, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan monitoring centre for prevention (MCP) oleh Nawawi, Tito, dan Agustina. Penandatanganan ini menjadi simbol ketiga lembaga dalam meneguhkan komitmen pengelolaan MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di daerah.

