Menko Polhukam: Seluruh Instansi Pemerintah Wajib Backup Data Mandiri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menegaskan, seluruh pengguna pusat data pemerintah kini diwajibkan melakukan pencadangan (backup) data.
Kebijakan tersebut merupakan buntut serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, beberapa waktu lalu. Serangan tersebut mengakibatkan lumpuhnya layanan publik dari 282 instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
“Dan setiap tenant (pengguna pusat data) juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga, kalau secara operasional PDNS berjalan dan ada gangguan, masih ada backup,” kata Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Hadi menjelaskan, data yang tersimpan di pusat data pemerintah, meliputi PDNS 1 di Tangerang Selatan, Banten dan PDNS 2 Surabaya, Jawa Timur. PDNS 1 maupun PDNS 2 dicadangkan di pusat data cadangan atau Disaster Recovery Center (DRC) di Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu, menurut Menko Polhukam, masing-masing instansi pemerintah diminta melakukan pencadangan data mandiri di masing-masing pusat datanya.
“Yaitu di DRC atau cold site yang ada di Batam dan bisa auto gate, interactive service dan setiap pemilik data juga memiliki backup. Maka setidaknya ada tiga lapis sampai empat lapis backup,” tandas dia.
Siapkan Cloud Storage
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud storage). Data yang disimpan di fasilitas tersebut akan diatur berdasarkan zonasi.
“Kemudian juga akan kami back-up dengan cloud cadangan, secara zonasi. Jadi, nanti data-data yang sifatnya umum, kemudian data-data yang memang seperti statistik dan sebagainya, itu akan disimpan di cloud,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan menerbitkan Keputusan Menkominfo (Kepmenkominfo) yang mewajibkan seluruh instansi penerintah melakukan pencadangan data. Penerbitan Kepmenkominfo merupakan langkah konkret untuk mengatasi persoalan seperti yang terjadi saat ini.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan pusat data nasional. Yang salah satunya mewajibkan kementerian dan Lembaga (K/L) serta daerah memiliki backup," kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Kamis (27/6/2024) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat.
Baca Juga
DPR Ungkap Negara Berpotensi Rugi Rp 20.000 Triliun Akibat Peretasan Pusat Data Nasional
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi (Projo) itu menyebutkan, Kepmenkominfo itu akan diteken pada Senin (1/7/2024). Dengan adanya aturan tersebut, instansi pemerintah mau tidak mau harus melakukan pencadangan data.
Budi Arie mengakui, banyak instansi pemerintah tidak melakukan pencadangan data karena masalah anggaran. “Alasannya karena keterbatasan anggaran, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” imbuh dia.
Ransomware merupakan malware yang mengancam korban dengan menghancurkan atau memblokir akses ke data atau sistem penting hingga tebusan dibayar. Peretas meminta pemerintah membayar tebusan US$ 8 juta atau Rp 131,1 miliar (kurs Rp 16.396 per dolar AS) untuk bisa mendapatkan kembali akses data yang tersimpan di PDNS 2.

