Kemenkominfo Bakal Wajibkan Instansi Pemerintah Buat Backup Data
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pencadangan data (backup) buntut serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Seperti diketahui, serangan Brain Cipher Ransomware ke PDNS 2 membuat lumpuh layanan publik dari 282 instansi publik di tingkat pusat maupun daerah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan menerbitkan Keputusan Menkominfo (Kepmenkominfo) yang mewajibkan seluruh instansi penerintah melakukan pencadangan data. Penerbitan Kepmenkominfo dinilainya sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan seperti yang terjadi saat ini.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan pusat data nasional. Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Kamis (27/6/2024) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Menkominfo Ucap Syukur Ketika Pusat Data Nasional Diserang, Kok Bisa?
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi (Projo) itu menyebut Kepmenkominfo itu akan diteken pada Senin (1/7/2024) mendatang. Dengan adanya aturan tersebut, instansi pemerintah mau tidak mau harus melakukan pencadangan data.
Budi Arie menyebut banyak instansi pemerintah tidak melakukan pencadangan data karena masalah anggaran. “Alasannya karena keterbatasan anggaran, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” imbuhnya.
Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS yang meliputi PDNS 1 dan PDNS 2 memiliki fasilitas pencadangan data dengan kapasitas sebesar 5709 virtual machine (VM). Namun, yang terpakai diketahui hanya 1630 VM atau 28,5% dari total kapasitas.
“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga daerah sulit menjelaskan. Anggaran backup data ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan dengan otoritas dan auditor,” ungkap Budi Arie.

