Kemenkominfo Akui Kesulitan Halau Konten Negatif di X, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku kesulitan menghalau konten negatif, khususnya konten pornografi dan perjudian daring (judi online) yang tayang di linimasa X atau Twitter.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyanto tak menampik masih banyak konten negatif yang beredar di linimasa X. Konten tersebut dapat diakses hanya dengan mengetik kata kunci terkait di kolom pencarian.
"Search (cari) saja dengan keyword negatif, masih ada kan? Karena (X) ini (berisi) user generated content (konten buatan pengguna) yang meng-generate (membuat) konten adalah pengguna," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Konten Pornografi di X Tak Bisa Diakses Karena Di-blur? Cek Faktanya!
Untuk menghalau konten negatif di X maupun platform digital lainnya, Teguh mengungkapkan Kemenkominfo melakukan pemantauan atau patroli. Pemantauan tersebut dilakukan oleh tim khusus dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificicial intelligence (AI) bernama automatic identification system (AIS).
Terkait dengan dibatalkannya pemblokiran X, Teguh menyatakan platform milik Elon Musk itu sudah berkomitmen untuk menyingkirkan konten negatif, khususnya konten pornografi dan judi online dari linimasa pengguna di Indonesia.
"Komitmen ini ya kita jaga dengan monitoring (pemantauan), tetapi setidaknya secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) apa pun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini pornografi dan judi online," paparnya.
Setelah ditemukan adanya konten negatif dari proses pemantauan yang dilakukan, Kemenkominfo kemudian menginformasikan ke platform terkait untuk menghapus atau takedown konten tersebut. Tentunya, lama waktu konten tersebut diturunkan setelah pelaporan tergantung pada masing-masing platform.
"Hanya yang membedakan response time-nya (waktu respon). Ada platform media sosial yang response time-nya sangat cepat. Contoh misalnya TikTok, cepat sekali. Ada yang agak lambat misalnya Telegram, agak lambat," ungkapnya.
Khusus untuk X, berdasarkan catatan Kemenkominfo sepanjang 1 Januari-26 Juni 2024 telah dilaporkan ada 18.949 konten negatif yang sudah dihapus dari 21.685 temuan konten negatif. Kemudian sebanyak 961 konten masih dalam tahap pengecekan dan 1.775 lainnya belum ditindaklanjuti.
"Kalau tadi saya sebutkan 1.775 laporan yang belum ditindaklanjut, nanti per satu laporan ada billing-nya (tagihannya). Mereka harus bayar ke negara. Asalkan memang itu benar konten negatif, bukan debatable (yang diperdebatkan). Aturannya 1 x 24 jam harus take down, ternyata sudah berhari-hari, bahkan berminggu-minggu dan berbulan-bulan tidak di-take down," ujarnya.
Apa yang disampaikan oleh Teguh sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Dia memastikan X tidak akan mendapatkan sanksi dari pemerintah karena dianggap tidak melanggar aturan terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Masa orang sudah benerin masa harus tetap didenda. Kalau enggak ada pelanggarannya apa? Kan harus ada reason (alasannya). Baca dong klausulnya. Baca bunyinya kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas. Ada label dan tidak terlihat dengan jelas," katanya ketika ditemui Midpoint Place, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Seperti diketahui, X sempat akan diblokir oleh Kemenkominfo lantaran kebijakan terbarunya yang memperbolehkan pengguna untuk dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan Konten Dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis X dalam laman resminya.
X juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Selain itu platform tersebut juga melarang penyebaran Konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

