Novel Baswedan Cs Berniat Daftar Capim KPK, tetapi Tunggu MK
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 12 mantan pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Salah satunya, mantan penyidik Novel Baswedan.
Selain Novel, terdapat juga mantan penyelidik yang sempat mendapat gelar raja operasi tangkap tangan (OTT) Harun Al Rasyid dan Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha yang berencana maju sebagai capim KPK.
"Beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar capim KPK," kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Survei Litbang Kompas: Citra KPK Terendah, di Bawah DPR dan MK
Praswad menjelaskan, rencana untuk maju dalam proses seleksi capim karena para mantan pegawai melihat kondisi KPK yang makin mengkhawatirkan. Beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik hingga ketua KPK menjadi tersangka.
Kondisi itu membuat kepercayaan publik kepada KPK makin tergerus. Bahkan, survei Litbang Kompas menunjukkan citra KPK paling rendang dibanding delapan lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen, dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Meski demikian, kata Praswad, rencana 12 mantan pegawai KPK mendaftar sebagai capim itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Praswad dan kawan-kawan diketahui menggugat syarat usia pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK.
Mereka meminta MK mengembalikan syarat usia pimpinan KPK minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya.
"Tergantung hasil gugatan MK," katanya.
Baca Juga
Dorong Pahala Nainggolan Maju Capim KPK, Alex Marwata: Sampai Mentok
Pansel Capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewas KPK mulai 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024, Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, yaitu setneg.go.id

