KPK Dalami Keterlibatan Ketua Komisi V DPR di Kasus Suap DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Tim penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan alat bukti mengenai keterlibatan Lasarus.
"Masih didalami Penyidik dan dilihat kecukupan alat buktinya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Ketua Komisi V DPR Disebut Minta Fee Proyek DJKA, KPK: Tunggu Sidang
Nama Lasarus muncul dalam persidangan perkara suap DJKA. Dalam putusan mantan pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, Lasarus disebut menitipkan pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Agung Semarang, Ivan Soegiarto untuk menggarap proyek rel R54 di Jateng senilai Rp 82,1 miliar. Tak hanya itu, Lasarus juga disebut meminta fee proyek sebesar 10% dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5%.
Dengan pendalaman dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik, tak menutup kemungkinan KPK akan membuka penyidikan baru dan menjerat Lasarus. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Tessa mengatakan, penetapan politikus PDIP itu tergantung analisis alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Nanti bergantung kepada penyidik sesuai hasil analisisnya," ucapnya.
Baca Juga
KPK telah menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Beberapa di antaranya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Penyidikan kasus ini terus berkembang. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024). Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.

