Ketua Komisi V DPR Disebut Minta Fee Proyek DJKA, KPK: Tunggu Sidang
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu hasil persidangan terkait keterlibatan Ketua Komisi V DPR Lasarus serta sejumlah nama lainnya dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Direktorat Penyidikan menunggu hasil sidang untuk menindaklanjuti peran dan dugaan aliran uang suap DJKA kepada sejumlah pihak, termasuk ke Lasarus.
Baca Juga
Asep mengatakan, tim jaksa akan melaporkan hasil persidangan. Termasuk mengenai nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa," kata Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).
Nama Lasarus muncul dalam persidangan perkara suap DJKA. Dalam putusan mantan pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, Lasarus disebut memberikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Agung Semarang, Ivan Soegiarto.
Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jateng senilai Rp 82,1 miliar. Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10% dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5%
Tak hanya Lasarus, KPK juga menunggu proses persidangan untuk mendalami peran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dalam proses persidangan, Harno Trimadi menjelaskan adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan uang korupsi tersebut. Dana untuk penyewaan helikopter itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yang telah terseret kasus suap jalur kereta ini. Harno sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.
"Kemudian di perkaranya DJKA ini, ada peran dari Pak Menhub, sewa helikopter. Saya juga membaca di media masa dan ini kayaknya di persidangan ya. Nanti seperti yang tadi juga Mas Tessa (Jubir KPK, Tesaa Mahardhika) sampaikan, kita akan menunggu di persidangan ini," katanya.
Baca Juga
KPK Tetapkan Anak Usaha PT KAI sebagai Tersangka Suap di DJKA
Menhub Budi Karya pernah diperiksa KPK pada 26 Juli 2023 lalu. Selain Budi Karya, KPK juga telah memeriksa Lasarus dan sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, Andi Irwan, Neng Eem Marhamah, dan Fadholi.
KPK telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK enahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semaran, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024). Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.

