Tak Hanya TNI dan Polri, Wakil Rakyat Juga Ikut Main Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Tidak hanya aparat penegak hukum, kalangan parlemen ternyata tak luput dari paparan judi daring atau judi online yang kian meresahkan di Tanah Air.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman. Dia mengaku telah mendengar beberapa orang yang terpapar judi online di parlemen.
"Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga temen-teman yang terpapar," ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/6/2024).
Menurut Habiburokhman, temuan tersebut tentunya menyedihkan. Seharusnya wakil rakyat ikut mengawasi pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat, alih-alih ikut serta atau menjadi bagian di dalamnya.
Baca Juga
PPATK: Marak Jual Beli Rekening untuk Tampung Dana Judi Online
Tentu saja, adanya wakil rakyat yang bermain judi online tidak bisa dibiarkan. Sebab, hal itu akan mengganggu kinerja hingga menimbulkan masalah di keluarga, bahkan bukan tidak mungkin berujung pada keretakan rumah tangga.
"Untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan dianggap remeh misalnya ada satu dua terpapar tapi lama-lama mengganggu ekonomi keluarga begitu juga bisa mengganggu kinerjanya," ujanya.
Oleh karena itu, Habiburokhman menilai diperlukan pemantauan dari lingkungan sekitar terhadap warga atau anggota instansi yang terdeteksi bermain judi online.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa kesulitan ekonomi tidak bisa diatasi dengan judi online. Karena tidak dapat dipungkiri jika mereka yang terjerat judi online berharap kemenangannya dapat mengatasi persoalan ekonominya.
Baca Juga
Kemenkominfo: Situs Judi Online Sulit Terlacak Gegara Cloudflare
"Jadi dicek ponselnya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan telah pembentukan satgas tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi daring atau judi online melalui keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Keppres yang dimaksud adalah Keppres No. 21/2024 Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berisi 15 pasal. Salinan Keppres ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan Pasal 5 Keppres No. 21/2024 susunan anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdiri atas Menteri Koodinator Bidang Hukum dan HAM sebagai Ketua Satgas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Wakil Ketua Satgas. Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Baca Juga
Kemudian dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdapat anggota bidang pencegahan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, dan Polri.
Selanjutnya, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Adapun, anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hukum (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, dan OJK.

