Komisi IV Setuju RUU Konservasi SDA Hayati Dibawa ke Paripurna DPR
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IV DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR. Keputusan tersebut disepakati saat Komisi IV melakukan rapat kerja bersama pemerintah i kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat II dalam rapat paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi IV Budhy Setiawan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Baca Juga
Saleh Husin: Hilirisasi Sawit Cara RI Lepas dari Kutukan SDA dan Middle Income Trap
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengungkapkan panitia kerja (Panja) sepakat untuk memperkuat substansi pengaturan dalam RUU tersebut. Dikatakan, dalam RUU itu, konservasi SDA hayati dan ekosistemnya merupakan tanggungjawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat.
"Panja menyepakati memperkuat peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Budi Djiwandono.
Selain itu, rapat kerja ini juga menyepakati RUU tersebut akan memuat pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. Menurut Budi Djiwandono, sanksi pidana dalam RUU KSDAHE diatur dengan batasan hukuman minimal dan maksimal.
"Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan sistem perumusan kumulatif (dan), bukan alternatif (atau)," sambung Budisatrio.
Baca Juga
SDA Melimpah, Kementerian ESDM Akan Optimalkan Teknologi Energi Ramah Lingkungan
Dalam rapat kerja tersebut hadir sebagai representasi pemerintah, adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, serta Komite II DPD.

