MA Minta Anggaran Ditambah Rp 3 Triliun untuk Renovasi Gedung dan Rumah Dinas
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan penambahan anggaran untuk 2025 sebesar Rp 3 triliun. Permintaan tambahan anggaran itu disampaikan Sekretaris MA Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sugiyanto mengatakan, pagu indikatif 2025 sebesar Rp 12,15 triliun belum cukup memenuhi kebutuhan MA pada 2025. Standar kebutuhan MA, yakni belanja barang operasional, belanja barang non-operasional, dan belanja modal di empat lingkungan peradilan yang terdiri dari 923 satuan kerja daerah dan tujuh unit eselon I di tingkat pusat.
Baca Juga
Ada Hakim MA yang Beda Pendapat soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah
"Kebutuhan yang belum terpenuhi tersebut, antara lain yaitu anggaran belanja operasional, terdapat kekurangan untuk belanja langganan daya dan jasa, pemeliharaan rumah dinas/mes, pemeliharaan halaman rumah, pemeliharaan PC, printer, AC dan genset," katanya.
Sementara barang dan jasa non-operasional, beberapa di antaranya untuk pendidikan dan pelantihan calon hakim terpadu pada 2025 yang sekarang sedang berlangsung. Sugiyanto kemudian membeberkan kebutuhan belanja modal yang menjadi prioritas pada 2025. Beberapa di antaranya, renovasi gedung dan bangunan kantor serta pengadaan rumah dinas.
Baca Juga
Apindo dan Serikat Buruh akan Judicial Review PP Tapera ke MA
"Oleh karena itu Mahkamah Agung mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 3.009.738.467.000," katanya.
Tambahan anggaran tersebut terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 99,9 miliar dan belanja barang non-operasional sebesar Rp 2,8 miliar.

