RUU Perkoperasian Terancam Mangkrak, Kantor Airlangga Buka Suara
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian buka suara perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang terancam mangkrak di meja parlemen. Menurut Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, belum rampungnya RUU Perkoperasian ditengarai sebagai dampak dari dinamika yang terjadi di tahun politik serta transisi pemerintahan.
Herfan mengatakan, baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah beranggapan ada kemungkinan RUU tersebut dirampungkan hingga menunggu pemerintahan yang baru. Lebih lanjut, anggapan tersebut berkembang dengan mempertimbangkan substansi yang disinyalir membutuhkan perhatian sejumlah pihak.
"Memang lebih fair agar kita tidak memaksakan, bisa jadi pemerintah maupun anggota DPR yang baru memiliki pandangan yang perlu diakomodir," ungkap Herfan kepada Investortrust.id, di kantornya, Rabu (12/5/2024).
Baca Juga
RUU Perkoperasian Terancam Tak Rampung di Pemerintahan Jokowi
Meski demikian ia berpandangan RUU Perkoperasian saat ini memiliki urgensi yang cukup kuat untuk segera dirampungkan. Ia menambahkan, hal tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat, khususnya pada kelompok koperasi simpan pinjam (KSP).
Anak Buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut mengungkap saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada transformasi KSP dari model open loop menjadi close loop. Sebagai catatan, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni, sementara koperasi open loop koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan selain simpan pinjam di luar anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi.
Sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Herfan menyebutkan pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman kerugian akibat KSP. Ia menambahkan KSP yang dimaksud pada praktiknya beroperasi sebagai shadow banking yang seharusnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu terjadi karena ada celah regulasi," ucap Herfan.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan proses transisi untuk memastikan koperasi yang beroperasi sebagai lembaga keuangan agar wajib diawasi oleh OJK. Namun kenyataan lapangan menunjukkan terdapat pelaku koperasi yang tidak memiliki pengetahuan cukup, sehingga tidak menyadari aktivitas yang dilakukan adalah ranah dari lembaga keuangan.
Baca Juga
Kemenkop UKM Optimistis RUU Perkoperasian Rampung di Era Jokowi
"Mereka harus diberi pilihan apakah tetap sebagai koperasi yang harus mengurangi aktivitas terkait lembaga keuangan atau memang transformasi menjadi lembaga keuangan, kita memberikan kesempatan ini kepada mereka memilih sendiri," tutur Herfan.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Menkop UKM) Teten Masduki memberikan sinyal RUU yang merupakan revisisi dari UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian terancam mangkrak hingga kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meletakkan masa jabatan. Teten menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam proses pengesahan RUU tersebut salah satunya adalah keterbatasan waktu yang dimiliki.
Selain itu Teten juga mengungkap temuan lapangan dimana pelaku-pelaku koperasi tidak bersikap koperatif. Dalam hal itu terkait dengan zona nyaman pelaku koperasi yang tidak ingin adanya peningkatan pengawasan koperasi, khususnya pada KSP.
Kemudian dikhawatirkan Teten, tidak rampungnya RUU tersebut di satu sisi akan merugikan pelaku koperasi itu sendiri. Ia melanjutkan, hal ini tengah menjadi rumusan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
"Jadi silahkan akhirnya dilanjutkan saja (RUU Perkoperasian) oleh pemerintahan yang akan datang," tutup Teten.

