Kementerian PANRB Sebut Tengah dalam Proses Penyusunan GDRBN 2025-2045
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) untuk tahun 2025 sampai 2045.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, GDRBN 2025-20245 ini nantinya akan memuat arah kebijakan reformasi birokrasi nasional kedepan.
"GDRBN ini akan menyempurnakan upaya-upaya reformasi birokrasi yang telah berjalan saat ini, sekaligus mengakomodir perubahan lingkungan strategis, serta tantangan-tantangan global," ujar Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Rini menyebut, transformasi digital akan menjadi strategi utama untuk mempercepat terciptanya birokrasi berkelas dunia dalam mendukung visi Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045.
Baca Juga
Bersabar, Kemenpan RB dan Kemenkeu Masih Rumuskan Komponen Tunjangan Pionir bagi ASN di IKN
"Hal tersebut tentunya akan dijalankan dengan fokus kepada lima area intervensi, yaitu governance govtech yaitu digital capability, digital culture, digital organization atau digital structure, digital process, dan digital infrastructure," ungkapnya.
Rini menjelaskan, transformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan human based public governance, yaitu birokrasi yang berfokus pada penyediaan penilaian masyarakat yang berbasis hidup manusia dari lahir sampai kematian melalui penggunaan teknologi digital dan pelayanan terpadu.
Baca Juga
Menpan RB Tegaskan Digital Leadership Harus Segera Diterapkan
Di sisi lain, lanjut Rini, Kementerian PANRB juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah atau SAKP yang merupakan kolaborasi Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan berbagai pihak lain.
"Melalui SAKP, kinerja instansi pemerintah yabg berorientasi institutisional menjadi lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama dalam pembangunan nasional. Melalui SAKP pula perencanaan dan penetapan kinerja K/L (kementerian dan lembaga) akan dilakukan dengan lebih komprehensif, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga ekosistem kolaboratif. Dengan demikian, sasaran pembangunan nasional dapat dicapai sesuai dengan target," imbuhnya.

