Jokowi Jawab Tudingan Larang Kaesang Maju Pilgub DKI
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan yang menyebutkan dirinya melarang putranya Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada November 2024 mendatang. Sebelumnya isu Jokowi melarang Kaesang maju sebagai bakal cagub sempat menghiasi pemberitaan publik.
"Tanyakan yang punyai nama, Kaesang Pangarep," kata Jokowi saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta masyarakat untuk menunggu kejutan yang mungkin akan terjadi pada Agustus 2024 mendatang. Dijelaskan lebih lanjut, hal itu berkaitan dengan kemungkinan dirinya maju dalam kontestasi pilgub DKI.
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta, beberapa waktu lalu (4/6/2024).
Baca Juga
Desas-desus pencalonan Kaesang pada pilgub DKI mencuat usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 berbunyi, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."
Menurut MA aturan itu tidak mempunyai hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca Juga
Disebut Maju Pilkada Jakarta 2024, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Agustus
Melalui putusan ini, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 berkesempatan maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena berusia 30 tahun saat pelantikan yang diperkirakan digelar pada awal 2025. Namun Kaesang mengakui, putusan MA terkait batas minimal usia gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pasangan calon terpilih, memungkinkannya untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun, putusan tersebut belum diakomodasi dalam peraturan KPU.
“Itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu,” sambungnya.

