Catat, Ini Jadwal dan Tema Debat Capres-cawapres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tema yang akan dibahas dalam debat capres-cawapres di Pilpres 2024. Tema debat merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menjadwalkan debat pertama berlangsung pada Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang dibahas dalam debat pertama itu, yakni hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Selanjutnya, debat kedua digelar pada Jumat, 22 Desember 2023 dengan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Kemudian, debat ketiga pada Minggu, 7 Januari 2024. Tema debat ketiga adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
Baca Juga
Debat keempat pada Minggu, 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, dan masyarakat adat.
Debat terakhir digelar pada Minggu 4 Februari 2024. Debat pamungkas itu akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoax, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid society), dan ketenagakerjaan.
Dikutip dari Antara, Sabtu (2/12/2023), anggota KPU, Idham Holik menegaskan debat capres-cawapres merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak lima kali yang terdiri dari tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan Pasal 277 UU Pemilu.
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham.
Setiap debat akan dihadiri oleh seluruh pasangan capres-cawapres. Namun, dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan sesi debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.
Baca Juga
KPU Diduga Tunduk kepada Intervensi soal Debat Cawapres Didampingi Capres
Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon pada 29 November 2023. Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November 2023.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Idham.

