Bagikan

Besok, Rizieq Shihab Bebas

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) membenarkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/5/2024). Hal ini setelah Rizieq Shihab selesai menjalani masa bimbingan dalam pembebasan bersyarat.

"Masa bimbingan dalam menjalani pembebasan bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (9/6/2024). 

Baca Juga

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menerangkan, kliennya telah menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. Dengan demikian, katanya, Rizieq Shihab tak lagi menyandang status warga binaan.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus (Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat) yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," kata Aziz Yanuar kepada investortrust.id.

Aziz Yanuar berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan Rizieq Shihab selama masa pembebasan bersyarat. Aziz juga berterima kasih umat Islam, jajaran Bapas Jakpus, Rutan Cipinang, Kanwil Kumham Jakarta, tim pengacara, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF ulama dan seluruh ormas lainnya. 

Baca Juga

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Terkait Kasus Lord Luhut

"Tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," katanya.

Rizieq Shihab diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus, yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi. Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024