Hasto PDIP Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen PDIP. Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) mendatang. Hasto bakal diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR dengan tersangka mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Hasto menjelaskan KPK dibentuk pada 2002 oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, Hasto khawatir akan kualat jika mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
"Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, kualat saya kalau tidak hadir, maka saya akan hadir," katanya.
Meski demikian, Hasto mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari KPK. Hasto menegaskan akan meluangkan waktunya untuk memenuhi panggilan itu.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Hasto sebagai saksi kasus suap yang menjerat Harun Masiku, Senin (10/6/2024). KPK menyatakan, telah mengirimkan surat panggilan tersebut.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK mengingatkan Hasto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Sikap kooperatif Hasto akan memudahkan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku yang kini masih buron.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
Senin, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.

