Terkait Implementasi KRIS, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Temukan Sejumlah Fakta Berikut
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membeberkan sejumlah fakta terkait implementasi bertahap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan, fakta-fakta ini didapatkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, baik berupa kunjungan langsung ke daerah maupun diskusi dengan berbagai pihak.
"Fakta pertama yang kami dapatkan adalah bahwa fasilitas kesehatan itu masih menunggu peraturan-peraturan terkait pelaksanaan KRIS ini, karena ini tentunya mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian memberikan kepastian fasilitas kesehatan untuk mempersiapkan dan mengimplementasikan KRIS," ujar Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, Abdul menyebut, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga menemukan fakta bahwa adanya pemahaman peserta JKN yang belum sama terkait kebijakan KRIS. Menurut Abdul, hal ini terjadi karena belum meratanya sosialiasi yang dilakukan kepada seluruh peserta, khususnya peserta JKN.
"Ini terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini, ternyata dilihat dilihat didalam ruang-ruang publik terjadi banyak diskusi dan pertanyaan, sehingga kita memerlukan sosialisasi," ungkapnya.
Kemudian, adanya tantangan dalam penyediaan anggaran pemenuhan 12 kriteria standar KRIS terutama rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Selanjutnya, fakta terakhir yang ditemukan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan adalah potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur di rumah sakit yang berdampak pada akses layanan rawat inap.
Sehubungan dengan hal tersebut, Abdul pun memberikan saran terkait rencana implementasi KRIS.
"Oleh karena itu, berdasarkan kondisi yang kami temukan di lapangan, maka kami sebagai dewan pengawas apabila KRIS ini akan dilaksanakan," katanya.
Pertama, Abdul mendorong BPJS secara intens koordinasi ke kementerian atau lembaga untuk berperan aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan KRIS dan mengevaluasi menyeluruh terkait implementasi KRIS dan kajian terkait standar tarif layanan dan iuran peserta, serta dampaknya.
Kedua, perlu sosialisasi bersama dan masif terkait program KRIS kepada fasilitas kesehatan, peserta JKN, badan usaha dan stakeholders terkait lainnya.
Ketiga, mendorong BPJS melakukan advokasi secara intens ke stakeholders terkait dalam pemenuhan sarana prasarana fasilitas kesehatan sehingga akses layanan rawat inap tetap terpenuhi.

