Menparekraf Tegaskan Tidak Ada Pantai Pribadi yang Tidak Boleh Dikunjungi Publik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata tidak diperbolehkan untuk menutup akses masyarakat ke pantai yang berada di sekitar properti milik mereka.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta pelaku usaha pariwisata untuk memperhatikan aturan garis pantai. Dia menegaskan bahwa pantai merupakan kawasan publik yang boleh dikunjungi oleh siapa saja.
“Pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada Rabu (5/6/2024).
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Sandiaga untuk merespons perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni pada 25 Mei 2024. Perselisihan antara wisatawan dan pihak hotel di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Berdasarkan informasi yang tersebar, perselisihan terjadi setelah adanya larangan dari pihak hotel kepada wisatawan yang hendak melakukan kegiatan selancar.
Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dimana pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.
“Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama dengan pemda (pemerintah daerah) untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik. Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta pelaku usaha pariwisata untuk terus menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Mulai dari pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata), ekonomi berkelanjutan jangka panjang (sosio ekonomi), keberlanjutan budaya yang harus selalu dikembangkan dan dijaga (sustainable culture), serta aspek lingkungan terjaga dan terpelihara dengan baik (environment sustainability).

