Anggota Komisi II DPR: Pj Kepala Daerah Rombak Pejabat Jadi Preseden Buruk
JAKARTA, investortrust.id - Perombakan pejabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi, terutama menjelang Pilkada 2024. Apalagi, jika perombakan pejabat di pemerintahan daerah itu dilakukan tanpa kriteria yang transparan.
"Ini preseden buruk. Apalagi jika tidak ada kriteria yang transparan," kata anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera kepada Investortrust.id, Selasa (28/5/2024).
Hal ini disampaikan Mardani merespons langkah sejumlah Pj merombak pejabat pemda dan perusahaan daerah beberapa waktu belakangan ini. Beberapa di antaranya, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menonaktifkan Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah dan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake memberhentikan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Baca Juga
Perombakan Pejabat oleh Pj Kepala Daerah Ancam Demokrasi Lokal
Selain itu, terdapat Pj Bupati Nagekeo Raymond Nggajo yang melantik tiga pejabat di Pemkab Nagekeo. Sedianya terdapat empat pejabat yang dilantik, tetapi satu pejabat tidak bersedia hadir saat pelantikan pada Senin (20/5/2024) lalu. Ketiga pejabat yang dilantik itu, yakni Asisten Elonomi dan Pembangunan Kabupaten Nagekeo dan Plt Kadis PUPR Syarifuddin Ibrahim yang dilantik menjadi kepala Dinas PUPR, Kadis Pertanian Olivia Monika Mogi yang dilantik menjadi kepala Dinas Perikanan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Nagekeo sekaligus Plt sekretaris dewan yang dilantik sebagai sekretaris dewan.
Mardani mengakui aturan memang membolehkan Pj melantik pejabat. Namun, aturan tersebut masih abu-abu. Selain itu, Mardani menekankan, Pj seharusnya fokus menjaga daerah yang dipimpinnya agar kondusif.
Ketua DPP PKS ini mengakui, lamanya durasi Pj menjabat menjadi persoalan serius. Bahkan, terdapat Pj kepala daerah yang menjabat lebih dari dua tahun dan kembali diperpanjang.
"Ini yang menyebabkan sebaiknya tidak ada Pj yang lama," katanya.
Baca Juga
Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Minta Buat Kebijakan Tepat Sasaran bagi Masyarakat
Sebelumnya, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menyatakan Pj kepala daerah yang merombak pejabat pemerintahan daerah (pemda) telah mengancam sistem demokrasi di tingkat lokal. Hal ini mengingat tak tertutup kemungkinan perombakan pejabat daerah oleh Pj kepala daerah karena adanya kepentingan politik tertentu, seperti pemilu atau pilkada.
"Ini tidak boleh terjadi lagi. Kepentingan-kepentingan dalam pemilu, pilpres, pilkada, dia main nih, para Pj ini untuk kepentingan-kepentingan pihak yang mengangkat dia. Dia tunduknya sama yang mengangkatnya, yang bikin SK-nya. Ini mengancam demokrasi lokal. Mengganggu tatanan," kata Djohermansyah menilai kepada Investortrust.id, Jumat (24/5/2024).

