Perombakan Pejabat oleh Pj Kepala Daerah Ancam Demokrasi Lokal
JAKARTA, investortrust.id - Penjabat (Pj) kepala daerah yang merombak pejabat pemerintahan daerah (pemda) telah mengancam sistem demokrasi di tingkat lokal. Hal ini mengingat tak tertutup kemungkinan perombakan pejabat daerah oleh Pj kepala daerah karena adanya kepentingan politik tertentu, seperti pemilu atau pilkada.
"Ini tidak boleh terjadi lagi. Kepentingan-kepentingan dalam pemilu, pilpres, pilkada, dia main nih, para Pj ini untuk kepentingan-kepentingan pihak yang mengangkat dia. Dia tunduknya sama yang mengangkatnya, yang bikin SK-nya. Ini mengancam demokrasi lokal. Mengganggu tatanan," kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menilai kepada Investortrust.id, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga
Pj Gubernur/Bupati Harus Konsultasi OJK dalam Penggantian Direksi BPD
Diketahui, sejumlah penjabat merombak pejabat pemda dan perusahaan daerah beberapa waktu belakangan ini. Beberapa di antaranya, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menonaktifkan Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah dan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake memberhentikan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Selain itu, terdapat Pj Bupati Nagekeo Raymond Nggajo yang melantik tiga pejabat di Pemkab Nagekeo. Sedianya terdapat empat pejabat yang dilantik, tetapi satu pejabat tidak bersedia hadir saat pelantikan pada Senin (20/5/2024) lalu. Ketiga pejabat yang dilantik itu, yakni Asisten Elonomi dan Pembangunan Kabupaten Nagekeo dan Plt Kadis PUPR Syarifuddin Ibrahim yang dilantik menjadi kepala Dinas PUPR, Kadis Pertanian Olivia Monika Mogi yang dilantik menjadi kepala Dinas Perikanan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Nagekeo sekaligus Plt sekretaris dewan yang dilantik sebagai sekretaris dewan.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda) Kemendagri ini mengakui kewenangan Pj mirip dengan kewenangan kepala daerah definitif dalam hal mutasi pegawai. Hal yang membedakan adalah, Pj kepala daerah tidak boleh melantik pejabat tanpa adanya persetujuan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskan, sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) mutasi dan melantik pejabat baru, Pj kepala daerah yang meminta izin Kemendagri. Selanjutnya, Kemendagri akan mengevaluasi alasan Pj kepala daerah untuk merombak pejabat struktural pemda.
"Dia tidak boleh main langsung bikin SK mutasi, tetapi harus minta izin dulu ke Kemendagri. Nanti Kemendagri evaluasi, ini masuk akal atau tidak. Ini betul-betul memang kebutuhan organisasi dan tidak ada kepentingan-kepentingan politik," Lalu dia dengan dasar surat izin itu boleh dia menerbitkan SK dan melantik pejabat kepala dinas, kepala bidang. Itu prinsip di dalam model kepegawaian," katanya.
Persoalannya, Pj kepala daerah merupakan pegawai pemerintah yang ditugaskan untuk menjadi kepala daerah sementara. Pj menggantikan sementara kepala daerah definitif. Dengan demikian, Pj kepala daerah bukanlah pejabat yang dipilih oleh rakyat atau elected official seperti kepala daerah yang memiliki legitimasi dan mandat dari rakyat untuk menjalankan visi misinya.
"(Pj kepala daerah) Tidak punya legitimasi. Atas nama apa? Kalau dipilih rakyat dia ada mandat dari rakyat. Dia kontraknya sama rakyat? Ada kontraknya sama rakyat? Enggak. Enggak ada visi misi. Apalagi waktunya lama, ada yang setahun, dua tahun. Sekarang ada lagi, sudah dua tahun ditambah lagi," katanya.
Lantaran itu, tidak ada dasar yang kuat bagi Pj kepala daerah merombak pejabat. Tak tertutup kemungkinan pencopotan pejabat daerah yang berdasar suka atau tidak suka. Akibatnya, kewenangan Pj kepala daerah sudah seperti kepala daerah definitif.
"Mutasi itu bisa like or dislike. Birokrasi, kalau dia enggak suka dicopot. Jadi dia kayaknya sudah kepala daerah definitif. Yang benar saja. Out of the track. Sudah keluar dari jalur," paparnya.
Baca Juga
Direksi Bank NTT Dirombak, PJ Gubernur Tunjuk Direktur Utama Baru
Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menegaskan, perombakan pejabat daerah oleh Pj kepala daerah yang demikian seharusnya tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, Djohermansyah mengusulkan agar kekosongan kepala daerah diisi oleh pejabat yang dipilih rakyat atau elected official. Hal itu dapat dilakukan dengan merevisi UU Pilkada.
Dijelaskan, kekosongan posisi kepala daerah kerena wafat atau terjerat kasus hukum dapat digantikan oleh wakil kepala daerah. Sementara, jika posisi kepala daerah dan wakil daerah kosong dapat digantikan oleh ketua DPRD yang memang dipilih rakyat dalam pemilu. Selain itu, sebagai orang partai, ketua DPRD memiliki hubungan yang baik dengan DPRD. Dengan demikian, pembuatan kebijakan melalui DPRD dapat berjalan lebih baik.
"Karena orang politik mengerti bagaimana meng-handle orang birokrasi, Kalau orang birokrasi enggak mengerti bagaimana meng-handle orang politik. Makanya suka ribut, banyak Pj yang diusulkan untuk diangkat kembali ditolak oleh DPRD-nya," katanya.
Hal ini, katanya, sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS). Ketua Kongres akan menjadi presiden sementara, jika presiden dan wapres Amerika Serikat meninggal atau hilang mendadak.
Djohermansyah menekankan, tidak boleh pegawai yang merupakan birokrat menggantikan posisi kepala daerah yang merupakan pejabat politik. Hal ini karena birokrat tidak diajarkan dan tidak boleh berpolitik. Apalagi, penjabat yang merupakan pegawai negeri akan tunduk kepada pejabat yang mengangkatnya, termasuk untuk kepentingan politik.
"Birokrasi harus netral dalam politik, tidak boleh memihak. Tegak lurus, merah putih . Kejadiannya kan tidak. Apa begini tidak bahaya, negara diurus oleh cara fraud, kecurangan penyimpangan, penyelewengan," tegasya.

