Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berjanji bakal membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak rasional. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata Nadiem dikutip dari Antara.
Pernyataan Nadiem tersebut merespon kenaikan UKT yang melambung tinggi dan menjadi diprotes mahasiswa di berbagai daerah. Bahkan, terdapat PTN dengan kenaikan UKT hingga 500%.
Baca Juga
Kepada PTN, Nadiem mengingatkan kenaikan biaya UKT untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi harus tetap rasional dan masuk akal. Nadiem mengaku mendengar banyak kabar mengenai lonjakan UKT yang cukup fantastis terhadap di beberapa PTN.
Nadiem memastikan Kemendikbudristek akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga mengasesmen kenaikan UKT yang tidak masuk akal sehingga nantinya kenaikannya akan dibatalkan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.
Nadiem menyatakan, kenaikan UKT sebagai imbas Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” katanya.
Nadiem mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini, yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang mampu.
Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama sebesar Rp 500.000 dan golongan kedua sebesar Rp 1 juta. Pemerintah mewajibkan penerima UKT kelompok satu dan dua pada setiap PTN harus sebanyak 20 persen per tahun.
Baca Juga
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi. Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan biaya kuliah tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN. Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.

