Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.
Pada sosialiasi Permendag ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melepas sebanyak 13 kontainer di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

