Iriana Jokowi dan Wury Ma'ruf Amin Hadiri Peringatan HKG PKK di Surakarta
JAKARTA, investortrust.id - Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) dan istri Wakil Presiden, Wury Ma'ruf Amin menghadiri puncak peringatan ke-52 Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang digelar di Balekambangan Park, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024). Acara tersebut turut dihadiri para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM).
“Di hari yang istimewa ini, saya mengucapkan selamat Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-52 Tahun 2024,” kata Iriana dan Wury secara bersamaan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke RRT
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Tim Penggerak (TP) PKK Pusat, Tri Tito Karnavian menyampaikan puncak syukuran HKG PKK tahun ini juga bertepatan dengan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024. Tri Tito pun mengapresiasi kehadiran para kader dalam acara puncak yang diselenggarakan di alam terbuka.
"Kami bersyukur bahwa seluruh kader yang hadir di Solo dari Aceh sampai Merauke itu sebanyak 8.083 kader yang tercatat di kami, tetapi mungkin juga bisa lebih karena ada beberapa kader yang tidak tercatat," ucap Ibu Tri Tito.
Pada acara puncak ini, TP PKK memberikan penghargaan Adhi Bhakti Utama tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah kader yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun. Selain itu, piagam penghargaan juga diberikan kepada para wanita yang berjasa di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan pertanian.
"Kami memberikan pin emas kepada mereka sebagai puncak dari penghargaan tim penggerak PKK kepada kader yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun," katanya.
Baca Juga
Jokowi Pimpin Rapat Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
Dalam momen peringatan HKG PKK, Tri Tito pun menyampaikan harapannya kepada seluruh kader untuk tetap semangat melayani masyarakat dan program PKK yang telah direncanakan terus dilanjutkan. Apalagi, TP PKK memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Kemudian diatur dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sehingga kegiatan-kegiatan kami ini telah diakomodasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang menyangkut dengan juga penganggaran dan program-program pemerintah," paparnya.

