Rapat di DPR, Anggota Fraksi PDIP Minta KPU Legalkan Politik Uang
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan politik uang atau money politics di Pilkada 2024. Menurut Hugua perlu dibuat aturan yang jelas dengan batasan nominal tertentu terkait politik uang.
Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics, tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua dalam rapat yang disiarkan YouTube DPR RI.
Baca Juga
Gawat, Survei SMRC Sebut 90 Juta Pemilih Anggap Politik Uang Hal yang Wajar
Hugua menyebut money politics tidak dapat dielakkan dan sudah merupakan hal di masyarakat. Untuk itu, perlu aturan yang jelas dan tegas mengenai cost politik dan money politics dengan batasan nominal tertentu.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," jelas Hugua.
Menurutnya, tanpa aturan yang jelas dan tegas, Hugua mengatakan kontestasi dengan politik uang berdampak buruk bagi politikus dan calon yang tidak punya modal.
"Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tetapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih, karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat. Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta," katanya.
Baca Juga
KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada 2024
Diketahui, Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan KPU, Bawaslu, dan DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR,, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Raker ini mengagendakan pembahasan rancangan peraturan KPU (PKPU) dan evaluasi Pemilu 2024.

