15,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Iuran, Pemerintah Disebut Tidak Bisa Cover
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 15,3 juta peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan iuran. Ini menjadi persoalan serius, mengingat pemerintah sedang menggalakkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN merupakan bagian dari Program Strategis Nasional di RPJMN, di mana pada Tahun 2024 ini menargetkan Universal Healthcare Coverage (UHC) minimal 98% penduduk Indonesia harus menjadi peserta Program JKN.
Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan, sampai dengan 31 Maret 2024 Indonesia telah mencapai Cakupan UHC sebesar 96% (269,9 juta jiwa). Namun, kepesertaan aktif di Indonesia hanya 79,6%. Artinya, terdapat 20,4% (53 juta orang) tidak aktif dengan 15,3 juta jiwa memiliki tunggakan dan 37.8 juta jiwa tidak memiliki tunggakan (peralihan segmen kepesertaan).
“Kami laporkan hingga Q1 2024 cakupan kepesertaan program JKN mencapai 269,9 juta jiwa, atau 96% dari total penduduk Indonesia, dengan total kunjungan berobat atau tingkat pemanfaatan layanan kesehatan mencapai 606 juta kunjungan di tahun 2023,” kata Arief Witjaksono, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan, Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS
Arief menyampaikan bahwa tidak semua penduduk Indonesia punya kemampuan membayar yang baik dalam program JKN ini. Masih banyak penduduk Indonesia yang pada dasarnya tidak mampu bayar, tapi tidak dapat program subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Hal itu pada akhirnya membuat status kepesertaan JKN mereka menjadi non-aktif karena punya tunggakan iuran yang cukup signifikan dibandingkan kemampuan ekonomi yang bersangkutan.
“Sehingga solusi yang telah dilaksanakan BPJS Kesehatan atas permasalahan tersebut adalah dengan mengeluarkan Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ),” jelas Arief.
PIPMPJ ini diharapkan Arief dapat menjadi katalisator yang baik dan akuntabel bagi para dermawan, baik itu individu, badan usaha, maupun badan amal zakat seperti Lazismu. Sebagai informasi, Lazismu telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membantu melunasi iuran para guru honorer yang menunggak.
Baca Juga
Lazismu Bantu Lunasi BPJS Kesehatan Guru Honorer yang Nunggak
“Karena potensi peserta menunggak ini 15,3 juta. Itu yang tidak mendapat akses layanan karena menunggak statusnya dan memang tidak ter-cover program pemerintah,” ujarnya.
Maka dari itu, Arief menerangkan bahwa BPJS Kesehatan melalui program PIPMPJ mengajak seluruh sumber daya yang ada untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Sehingga bagaimana kita menolong sesama kita. Dari lembaga-lembaga filantropi, kemudian crowdfunding ini kita coba.”

