Hari Terakhir Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Sampaikan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Memasuki hari terakhir pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih menunggu masing-masing bakal calon untuk melengkapi pendaftaran.
"Kami menunggu dan mengimbau kepada seluruh bakal calon agar mengikuti jadwal sesuai ketentuan yaitu paling lambat hari ini Minggu, 12 Mei pukul 23.59 dapat menyerahkan syarat dukungan minimal sesuai dengan ketentuan," ungkap Anggota Provinsi DKI Jakarta Doddy Wijaya, Minggu (12/5/2024).
Sampai dengan artikel ini diterbitkan, ia menyebut sudah ada empat nama bakal cagub yang telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya adalah Dharma Pongrekun, Noer Fajrieansyah dan Sudirman Said.
"Sore kemarin kami menerima satu
Baca Juga
Airin Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur ke DPW PAN Banten
Menurut Dody, dari empat nama yang telah melakukan konsultasi hingga saat ini sebanyak tiga bakal cagub telah mengajukan akses sistem informasi pencalonan (Silon). Namun ia mengungkap progres input data terbanyak dilakukan oleh tim dari Dharma Pongrekeun.
"Kami belum tahu detailnya (progres input Silon), akan dicek kembali," sebut Dody.
Berdasarkan pantauan Investortrust.id, hingga pukul 16.15 WIB belum terlihat tanda bakal cagub DKI Jakarta perseorangan hadir untuk melakukan pendaftaran. Menurut keterangan Dody Wijaya, Dharma Pongrekeun mengkonfirmasi kehadiran untuk melakukan pendaftaran pada pukul 17.00 WIB.
Sebagai catatan, Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024, mewajibjkan cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

