JAKARTA, investortrust.id - Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau sebaliknya di Pilkada Jakarta yang mencuat belakangan ini mustahil terwujud.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan mantan gubernur DKI Jakarta tak bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama pada Pilkada Jakarta 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang melarang seseorang yang pernah menjadi gubernur mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. Sementara, Anies dan Ahok diketahui pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
PDIP Cermati Peluang Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta
Dody menyatakan, dengan aturan tersebut, mantan gubernur DKI diperbolehkan kembali maju sebagai gubernur dalam Pilgub Jakarta. Namun, tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Jakarta.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh," tegasnya.
Pasal 7 ayat (2) mengatur mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Sementara huruf o dalam aturan itu menyebutkan, "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama."
Bakal cagub dan cawagub Jakarta dapat diusung oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Jakarta yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
Untuk cagub dan cawagub yang diusung partai politik (parpol) harus mendapat dukungan minimal 20% kursi di DPRD Jakarta. Sementara, syarat bakal calon gubernur (cagub) dan cawagub Jakarta dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir sebanyak 618.968 dukungan.
Pilkada Jakarta akan digelar secara serentak bersama 544 daerah lainnya pada 27 November 2024.