Layanan SIM Keliling Jakarta hingga Pukul 12.00 WIB, Cek Lokasi Terdekatmu
JAKARTA, investortrust.id – Gerai SIM keliling wilayah DKI Jakarta mulai melayani warga pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB untuk hari Sabtu, (23/12/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta hari ini.
Karena itu, buat warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, ada baiknya bergegas untuk memperpanjang SIM Anda, agar tidak terjadi kendala saat mengemudi.
Baca Juga
Adapun layanan SIM Keliling yang dipantau dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya pagi ini, yaitu:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Utara: LTC Glodok.
Jakarta Barat: Mal Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga
IHSG Menguat 0,65% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 11.650 Triliun
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

