Mulai 17 Oktober, Rumah Potong Hewan Wajib Kantongi Sertifikat Halal dari Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengimbau seluruh rumah potong hewan (RPH) untuk mengurus sertifikasi halal sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Zulhas, demikian sapaan akrabnya menyebut seluruh RPH wajib mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Kewajiban tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Oktober besok sudah tidak ada tawar-tawaran lagi [RPH] harus ada sertifikat halalnya. Proses pemotongan itu penting, kita lihat cara memotongnya, kebersihannya, kesehatan hewannya," katanya usai meninjau RPH Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Zulhas berharap seluruh RPH di Tanah Air bisa mengantongi sertifikat halal sebelum tenggat Waktu yang ditentukan. Termasuk RPH berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pedagang unggas di pasar tradisional.
"Tidak boleh ditawar lagi Oktober 2024, di mana saja. Kalau pemotong [unggas di pasar tradisional] bisa bareng-bareng atau bersama-sama bukan sendiri-sendiri. Jadi, satu kelompok mendapatkan sertifikat halal. Apalagi ayam ini kan makanan sehari-hari," tuturnya.
Baca Juga
Soal Isu Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang?
Menurut Zulhas, pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi RPH merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen. Adapun, pengawasannya akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi yang melanggar.
"Ada semacam Satgas Pangan dan check list tertentu di spot-spot tertentu," ungkapnya.
Terkait dengan pelaku UMKM, khususnya pedagang unggas di pasar tradisional yang keberatan, Zulhas menegaskan bahwa aturan ini tetap akan dijalankan pada 17 Oktober 2024. Sebab, pemerintah sudah memberikan waktu bagi RPH dan pedagang unggas di pasar tradisional untuk mengajukan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
"Harus, wajib, kalau UMKM ini tidak siap ya kapan siapnya, 1 tahun nanti tidak siap, 10 tahun lagi tidak siap, 100 tahun lagi tidak siap. Ini tujuannya melindungi konsumen di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga
Mendag Zulhas Klaim Harga Bahan Pokok Mulai Turun, Tapi Masih Ada yang Mahal
Berdasarkan Pasal 139 ayat 2 PP Nomor 39/2021, terdapat tiga kelompok produk yang wajib mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 seiring dengan berakhirnya penahapan pertama implementasi kewajiban tersebut
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian yang ketiga adalah hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

