Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Kerja Sama dengan ACRC Korea Selatan
JAKARTA, Investortrust.id - Kerja sama dalam bidang pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menandatangani Nota Kesepahaman dengan ACRC (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil) Korea Selatan, di Gedung Kompleks Pemerintah Sejong, Korea Selatan, Senin (25/9/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Kim Hong-il, Chairperson ACRC Korea Selatan. Turut menyaksikan Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.
Nota Kesepahaman bertujuan untuk membangun dan memperkuat kerja sama antara KPK dan ACRC dalam pencegahan dan perang melawan korupsi, serta untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan pembangunan kelembagaan, seperti pengembangan dan perbaikan sistem anti-korupsi, strategi, dan kebijakan.

