Kemenkes Terbitkan SE Meminta Kewaspadaan terhadap Virus Nipah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah. Penerbitan SE dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023 tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia. “Hingga saat ini, keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun, mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi dalam keterangan kepada pers, Jakarta, Rabu (27/09/2023).
Baca Juga
Hore, Pengobatan Covid-19 Kini Masuk Penjaminan BPJS Kesehatan
Lakukan Pemantauan Kasus
Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global, melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
"Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut, yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang, atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah," papar SE tersebut.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman. Laporan dilakukan melalui Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), di nomor telp/WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan. "Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, arus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," kata Maxi.

