Gawat, Survei SMRC Sebut 90 Juta Pemilih Anggap Politik Uang Hal yang Wajar
JAKARTA, investortrust.id - Survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkap 44% masyarakat menganggap politik uang adalah hal yang wajar. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta, terdapat sekitar 90 juta pemilih yang menganggap wajar politik uang.
Dalam survei yang dilakukan SMRC pada November 2023, responden ditanya mengenai adanya capres atau caleg atau orang yang membantu mereka memberikan uang atau hadiah tertentu agar memilih calon tersebut. Menjawab pertanyaan itu, 44% responden menilai hal itu bisa diterima sebagai hal yang wajar dan 56% menyatakan itu tidak bisa diterima atau tidak wajar.
"Dari 204 juta pemilih, hampir 100 juta menganggap politik uang sebagai sesuatu yang lumrah, bukan masalah besar, atau bukan sesuatu yang tabu," kata pendiri SMRC, Saiful Mujani dalam program "Bedah Politik bersama Saiful Mujani" episode “Potensi Politik Uang di Pemilu 2024” yang disiarkan kanal YouTube SMRC TV, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
KPK Pelajari Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Kampanye Pemilu 2024
Saiful menduga masyarakat mengetahui politik uang adalah hal yang ilegal dan melanggar hukum. Namun, jika penegakan hukum lemah, orang akan mencari celah untuk menyiasati aturan tersebut. Lantaran sudah terbiasa, terdapat 44% warga yang menganggap wajar menerima uang dari orang yang berharap dipilih.
“Mungkin itu pengalaman atau diskursus yang sudah berkembang di masyarakat bahwa politik uang itu hal yang wajar. 44% ini adalah angka nasional. Kalau dibreakdown, variasinya sangat tinggi antara satu daerah dengan daerah yang lain,” katanya.
Dengan hasil survei ini, empat dari 10 orang Indonesia menganggap politik uang itu wajar. Namun, apakah yang menganggap politik uang itu wajar, mereka akan terpengaruh oleh praktik politik uang?
Survei SMRC menemukan terdapat 21% yang menyatakan akan menerima dan akan memilih calon yang memberi uang atau hadiah tersebut, 5% yang akan menerima dan akan memilih calon yang memberi uang atau hadiah lebih banyak, sebanyak 68% yang menyatakan akan menerima uang atau hadiah tersebut, tetapi masalah memilih calon anggota DPR ditentukan sendiri sesuai hati nurani, dan ada 6% yang menyatakan tidak akan menerima pemberian tersebut.
Saiful menjelaskan bahwa dari 44% publik yang menganggap politik uang sebagai sesuatu yang wajar, hanya 26% yang kemungkinan terpengaruh. Dari total populasi pemilih, hanya sekitar 11% yang akan terpengaruh politik uang.
“Hanya 11% orang akan terpengaruh atau akan memilih karena dikasih uang. Artinya hanya satu dari 10 kasus. Kalau Anda ingin efektif dalam memberikan uang dan berharap orang yang menerimanya akan memilih Anda sebagai calon, maka peluangnya adalah hanya satu dari 10. Masalahnya adalah di mana orang yang satu dari 10 warga itu?” ungkap Saiful.
Hal ini lantaran tidak diketahui secara persis 11% itu siapa dan berada di mana. Untuk itu, Saiful menilai, politik uang tidak efektif dan efisien. Saiful menduga politik uang banyak dibicarakan karena tidak diketahui secara persis siapa dan berada di mana orang yang bisa dipengaruhi oleh politik uang tersebut. Akibatnya, para pelaku politik uang akan menghamburkan uangnya.
“Itu yang membuat pemilu mahal. Karena untuk mendapatkan satu suara efektif karena politik uang, Anda harus memberi 10. Ada 44% memang yang toleran, tidak mempersoalkan halal dan haramnya, tidak memperhatikan hukum, tidak memperhatikan rasa malu, kalau dikasih, ya dikasih saja, tetapi mereka belum tentu memilih. Yang memilih, dari 10 kasus, hanya satu,” katanya.
Guru besar ilmu politik UIN Jakarta tersebut mengatakan, melacak 11% pemilih yang akan menerima politik uang dan memilih calon yang memberi itu tidak mudah. Akibatnya, para politikus pelaku politik uang menjadi spekulan. Penulis buku Piety and Public Opinion itu melanjutkan bahwa mayoritas warga yang menoleransi politik uang atau menganggap politik uang sebagai sebagai sesuatu yang wajar tidak memilih berdasarkan pemberian uang.
“Kebanyakan mereka mengambil uangnya, tetapi tidak memilih berdasarkan pemberian uang,” tegasnya.
Baca Juga
KPU Ungkap Dana Kampanye Capres-cawapres 2024, Siapa Terbanyak?
Lebih jauh Saiful menunjukkan adanya variasi tingkat kerentanan pengaruh politik uang terutama menurut wilayah desa-kota, pendidikan dan pendapatan. Dari aspek wilayah, orang yang tinggal di perdesaan lebih rentan dibanding yang di perkotaan. Total ada sekitar 14% dari populasi pemilih di pedesaan atau 31% dari 44% yang toleran yang rentan terpengaruh politik uang. Sementara di perkotaan, hanya 9% atau 22% dari 42%.
Demikian pula dengan aspek pendidikan, pemilih berpendidikan rendah lebih rentan dibanding yang berpendidikan tinggi. Sekitar 15% warga berpendidikan SD atau lebih rendah rentan terpengaruh politik uang atau 33% dari 45%), sementara pemilih berpendidikan perguruan tinggi ada 8% atau 28% dari 30%). Pada aspek pendapatan, yang berpendapatan rendah atau di bawah Rp 1 juta per bulan atau lebih rendah lebih rentan terpengaruh politik uang, yakni sekitar 15% atau 35% dari 43%, sementara pada yang berpendapatan Rp 2 juta ke atas 9% atau 22% dari 42%.
Saiful menyimpulkan profil yang mau dan terpengaruh politik uang adalah cenderung tinggal di perdesaan, pendidikan rendah, dan pendapatan yang juga lebih rendah. Untuk itu, menurut Saiful, untuk mencegah terjadinya praktik politik uang, lembaga pemantau atau pengawas pemilu bisa lebih fokus pada kelompok-kelompok tersebut.
“Untuk mencegah praktik politik uang atau menekan supaya politik uang tidak gila-gilaan seperti itu, Bawaslu, pengawas, dan aparat fokus ke sana. Jagain orang desa, yang berpendidikan rendah, dan berpendapatan kecil, supaya mereka tidak menjadi korban politik uang,” tegasnya.

