Bawaslu Tegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Patuhi Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Bawaslu siap menjalankan apa pun putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga
MK Pastikan Rapat Hakim soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bocor
Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 akan digelar di ruang sidang lantai dua Gedung I MK, Jakarta pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” tulis jadwal sidang yang dikutip dari laman MK.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca Juga
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada 16 April 2024.
Sejak 16 April hingga 21 April 2024, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

